KETENTUAN PEMIRA PRES & WAPRES UMUSLIM


 KETENTUAN PEMIRA
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
UNIVERSITAS ALMUSLIM
PERIODE 2014-2015


1.      BIAYA KAMPANYE
Ø  Total biaya kampanye untuk masing-masing kandidat capres-cawapres maksimal Rp2.000.000,-  tidak termasuk biaya kampanye yang disubsidi oleh KIP sebesar Rp200.000,- dibuktikan dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Kampanye yang diserahkan kepada KIP pada tanggal 08 Desember 2014 paling lambat pukul 09.00 Wib.

2.      ATRIBUT KAMPANYE
Ø  Spanduk/Baliho;  max  4 meter per item dan max 4 lembar untuk masing-masing kandidat.
Ø  Brosur;  ukuran kertas A4 memuat foto, profil dan visi-misi kandidat.
Ø  Media social; kandidat hanya diperbolehkan berkampanye di media sosial (fb, twitter, blog, web) pribadi, tidak melalui media sosial umum (grup) dan tidak boleh membuat grup pemenangan pribadi.

3.      JADWAL KAMPANYE
Ø  Kampanye dimulai dari tanggal 8 Desember 2014 Pukul 00:00 Wib s/d 15 Desember 2014 Pukul 23:59 Wib.
Ø  Setelah masa kampanye yang telah di tentukan, segala aktivitas kampanye harus dihentikan.
Ø  Terhitung  1x24 jam setelah masa kampanye seluruh alat peraga/atribut kampanye harus di bersihkan.


4.      KETENTUAN UMUM
Ø  Capres-cawapres beserta tim pemenangan tidak di benarkan menggunakan fasilitas kampus (sekretariat ormawa, komputer/laptop, printer, dan ATK)
Ø  Tidak melakukan kampanye hitam dengan melanggar ketetapan ini dan tidak saling menjelekkan.
Ø  Menjaga etika dalam berkampanye.
Ø  Ketentuan ini mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

5.      SANKSI
Ø  Apabila pasangan kandidat dan atau masing-masing tim pemenangan kandidat melanggar ketentuan yang telah di tetapkan diatas, maka akan diberi sanksi tegas didiskualifikasi dari bursa capres-cawapres Universitas Almuslim Periode 2014-2015.


Bila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan diatas 
bisa dilaporkan via sms ke 0813 6043 0043
Terima kasih :) 

You Might Also Like

0 comments

Flickr Images