KETENTUAN PEMIRA PRES & WAPRES UMUSLIM
KETENTUAN
PEMIRA
PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN
UNIVERSITAS
ALMUSLIM
PERIODE
2014-2015
1.
BIAYA KAMPANYE
Ø Total biaya kampanye untuk
masing-masing kandidat capres-cawapres maksimal Rp2.000.000,- tidak termasuk biaya kampanye yang disubsidi
oleh KIP sebesar Rp200.000,- dibuktikan dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
Kampanye yang diserahkan kepada KIP pada tanggal 08 Desember 2014 paling lambat
pukul 09.00 Wib.
2.
ATRIBUT KAMPANYE
Ø Spanduk/Baliho; max 4
meter per item dan max 4 lembar untuk masing-masing kandidat.
Ø Brosur; ukuran kertas A4 memuat foto, profil dan
visi-misi kandidat.
Ø Media social; kandidat
hanya diperbolehkan berkampanye di media sosial (fb, twitter, blog, web) pribadi,
tidak melalui media sosial umum (grup) dan tidak boleh membuat grup pemenangan
pribadi.
Ø Kampanye dimulai dari
tanggal 8 Desember 2014 Pukul 00:00 Wib s/d 15 Desember 2014 Pukul 23:59 Wib.
Ø Setelah masa kampanye
yang telah di tentukan, segala aktivitas kampanye harus dihentikan.
Ø Terhitung 1x24 jam setelah masa kampanye seluruh alat
peraga/atribut kampanye harus di bersihkan.
4.
KETENTUAN UMUM
Ø Capres-cawapres beserta
tim pemenangan tidak di benarkan menggunakan fasilitas kampus (sekretariat
ormawa, komputer/laptop, printer, dan ATK)
Ø Tidak melakukan
kampanye hitam dengan melanggar ketetapan ini dan tidak saling menjelekkan.
Ø Menjaga etika dalam
berkampanye.
Ø Ketentuan ini mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat.
5.
SANKSI
Ø Apabila pasangan
kandidat dan atau masing-masing tim pemenangan kandidat melanggar ketentuan
yang telah di tetapkan diatas, maka akan diberi sanksi tegas didiskualifikasi dari bursa
capres-cawapres Universitas Almuslim Periode 2014-2015.
Bila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan diatas
bisa dilaporkan via sms ke 0813 6043 0043
Terima kasih :)
0 comments